TRIBUNNEWS.COM - Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mengungkapkan bahwa dua bidan berinisial DM (77) dan JE (44) terlibat dalam praktik penjualan bayi yang telah berlangsung sejak tahun 2010.
Kasus ini terkuak setelah petugas kepolisian menerima laporan dari warga sekitar klinik bersalin milik DM.
Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, menjelaskan bahwa DM dan JE tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP), sehingga mereka tidak berwenang untuk melakukan praktik kebidanan.
Pihaknya telah menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian.
Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan dan penyidikan terkait TPPO menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Dari informasi yang diperoleh, DM dan JE diketahui telah menjual bayi ke berbagai daerah, termasuk Yogyakarta, Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Surabaya.
Mereka memperoleh bayi dari pasangan yang hamil di luar nikah dan tidak menginginkan kelahiran bayi.
DM, yang merupakan pemilik klinik bersalin, pernah divonis 10 bulan penjara pada tahun 2020 atas kasus serupa.
Setelah dibebaskan, ia kembali melanjutkan praktik ilegalnya.
JE berperan sebagai karyawan di klinik tersebut.
Baca juga: Penemuan Bayi Perempuan di Kebun Hebohkan Trenggalek Jatim, Warga Berebut Ingin Mengadopsi
Salah satu warga, Rio (24), mengungkapkan bahwa klinik milik DM sudah beroperasi lama.
"Saya malah baru tahu klinik itu sudah lama sekali, sejak saya kecil," ujarnya.
Jumlah Bayi yang Dijual
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menyatakan bahwa kedua tersangka telah menjual 66 bayi sejak 2010.