News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjualan Bayi di Yogyakarta

Fakta Penjualan Bayi di Yogyakarta, 2 Bidan Tak Punya Izin Praktik, Sempat Divonis 10 Bulan Penjara

Penulis: Faisal Mohay
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Ilustrasi bayi dan (Kanan) Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).

Rincian penjualan mencakup 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.

"Jumlah bayi yang dijual tercatat di buku transaksi," ungkapnya.

Kombes Pol FX Endriadi menambahkan bahwa harga jual bayi bervariasi, tergantung jenis kelamin.

"Data terakhir untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki antara Rp60 juta hingga Rp65 juta," jelasnya.

Baca juga: Alur Praktik Jual Beli Bayi oleh 2 Bidan di Yogyakarta, 14 Tahun Beraksi, 66 Bayi Diperdagangkan

Pada tahun 2024, tercatat ada bayi yang dijual ke Bandung dan Yogyakarta.

Proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung, termasuk mendalami peran tersangka yang berstatus residivis.

"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Bidan Jadi Tersangka TPPO di Jogja, Total Ada 66 Bayi yang Dijual Seharga Puluhan Juta Rupiah

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda) (Kompas.com/Wisang Seto)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini