TRIBUNNEWS.COM - Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mengungkapkan bahwa dua bidan berinisial DM (77) dan JE (44) terlibat dalam praktik penjualan bayi yang telah berlangsung sejak tahun 2010.
Kasus ini terkuak setelah petugas kepolisian menerima laporan dari warga sekitar klinik bersalin milik DM.
Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, menjelaskan bahwa DM dan JE tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP), sehingga mereka tidak berwenang untuk melakukan praktik kebidanan.
Pihaknya telah menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian.
Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan dan penyidikan terkait TPPO menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Dari informasi yang diperoleh, DM dan JE diketahui telah menjual bayi ke berbagai daerah, termasuk Yogyakarta, Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Surabaya.
Mereka memperoleh bayi dari pasangan yang hamil di luar nikah dan tidak menginginkan kelahiran bayi.
DM, yang merupakan pemilik klinik bersalin, pernah divonis 10 bulan penjara pada tahun 2020 atas kasus serupa.
Setelah dibebaskan, ia kembali melanjutkan praktik ilegalnya.
JE berperan sebagai karyawan di klinik tersebut.
Baca juga: Penemuan Bayi Perempuan di Kebun Hebohkan Trenggalek Jatim, Warga Berebut Ingin Mengadopsi
Salah satu warga, Rio (24), mengungkapkan bahwa klinik milik DM sudah beroperasi lama.
"Saya malah baru tahu klinik itu sudah lama sekali, sejak saya kecil," ujarnya.
Jumlah Bayi yang Dijual
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menyatakan bahwa kedua tersangka telah menjual 66 bayi sejak 2010.
Rincian penjualan mencakup 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.
"Jumlah bayi yang dijual tercatat di buku transaksi," ungkapnya.
Kombes Pol FX Endriadi menambahkan bahwa harga jual bayi bervariasi, tergantung jenis kelamin.
"Data terakhir untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki antara Rp60 juta hingga Rp65 juta," jelasnya.
Baca juga: Alur Praktik Jual Beli Bayi oleh 2 Bidan di Yogyakarta, 14 Tahun Beraksi, 66 Bayi Diperdagangkan
Pada tahun 2024, tercatat ada bayi yang dijual ke Bandung dan Yogyakarta.
Proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung, termasuk mendalami peran tersangka yang berstatus residivis.
"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Bidan Jadi Tersangka TPPO di Jogja, Total Ada 66 Bayi yang Dijual Seharga Puluhan Juta Rupiah
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda) (Kompas.com/Wisang Seto)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).