TRIBUNNEWS.COM - Polisi membongkar praktik jual beli bayi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Praktik ini telah berlangsung selama 14 tahun, yakni sejak 2010 hingga 2024.
Total sudah ada 66 bayi yang telah diperdagangkan oleh dua bidan berinisial DM (77) dan JE (44).
DM adalah bidan sekaligus pemilik rumah bersalin, sedangkan JE, warga Sleman, adalah bidan yang bekerja di rumah bersalin milik DM.
Dua bidan tersebut kini telah menyandang status sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Alur Praktik Jual Beli Bayi
1. Pura-pura Ingin Adopsi Bayi
Melansir TribunJogja.com, dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka berpura-pura ingin mengadopsi bayi dari pasangan yang tidak menginginkan anak.
Namun, proses adopsi itu tidak sah secara prosedural, yakni tanpa dilengkapi dokumen administrasi sesuai dengan peraturan.
Mereka yang merelakan bayinya "diadopsi" tersangka mayoritas merupakan pasangan di luar nikah.
"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi."
Baca juga: Dua Bidan Tersangka Penjualan Bayi di Yogyakarta, Modus Operandi Terungkap
"Yaitu pasangan yang berniat untuk mengadposi melalui yang bersangkutan," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, Kamis (12/12/2024).
2. Jual Bayi hingga ke Papua
Setelah mendapatkan bayi, kedua tersangka lantas menjualnya.
Bayi-bayi yang dijual oleh JE dan DM tidak hanya di Yogyakarta, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia.
Di antaranya Suraya, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Papua.
"Dalam dan luar Kota Yogyakarta, termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, dan lain-lain," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto, Kamis.