TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yogyakarta, kota di Jawa, yang dikenal tenang kini mulai terusik dengan ulah dua bidan ini.
Dua bidang berinisial DM (77) dan JE (44) ditangkap polisi Yogyakarta pada Kamis (12/12/2024).
Keduanya terkait kasus penjualan bayi.
DM adalah bidan sekaligus pemilik rumah bersalin.
Sementara itu, JE, adalah bidan yang bekerja di rumah bersalin milik DM.
Berikut 5 hal seputar kasus bidan jual bayi ini:
-
Beroperasi Sejak 2010, Tetangga Tak Tahu
Berdasarkan buku milik pelaku yang berhasil diamankan, keduanya telah melakukan aksi ini sejak tahun 2010.
Selama 14 tahun, sebanyak 66 bayi telah dijual oleh keduanya.
Salah satu warga yang tinggal di dekat klinik, Rio (24), mengatakan klinik milik DM sudah beroperasi lama.
Rio kaget saat petugas kepolisian membongkar praktik perdagangan bayi di klinik tersebut.
"Saya malah baru tahu. Klinik itu sudah lama sekali, sejak saya kecil sudah ada. Pokoknya, cuma tempat kelahiran aja," bebernya, Jumat (13/12/2024).
2. Modus Jual Bayi
Polisi menguraikan modus bidan jual bayi.
"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, yaitu pasangan yang berminat untuk mengadopsi melalui yang bersangkutan," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi dalam jumpa pers, Kamis (12/12/2024).