"Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa para tersangka telah melakukan aksi ini sejak tahun 2010. Mereka juga pernah menjadi residivis pada tahun 2020 dan divonis 10 bulan penjara," papar polisi.
Residivis merupakan seseorang yang pernah dan telah menjalani hukuman pidana atas suatu kejahatan tetapi kembali melakukan tindak pidana serupa setelah dibebaskan.
"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," tutur polisi.
Akibat perbuatannya. kedua tersangka dapat dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Akibat perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Sumber: Tribun Jogja/Kompas.TV/Kompas.com