News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Amankan Rekaman CCTV Lokasi Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penganiayaan terhadap dokter koas, D (Kanan) didampingi kuasa hukumnya saat datang ke Polda Sumsel, Jumat (13/12/2024).

TRIBUNNEWS.COM - DT, terduga pelaku penganiayaan terhadap dokter koas memenuhi panggilan polisi di unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Jumat (13/12/2024). 

Kasus penganiayaan ini dialami Luthfi, dokter muda di Universitas Sriwijaya (Unsri) yang juga koas di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Palembang.

Terduga pelaku, DT, datang ke Polda Sumsel ditemani kuasa hukumnya. 

Ketika mendatangi Polda Sumsel, DT terlihat mengenakan kemeja dan menutup wajahnya menggunakan masker.

DT diketahui merupakan sopir dari LN, ibu dari dokter koas FK Unsri yang protes dengan korban terkait jadwal piket. 

 "Updatenya, bahwa saat ini terduga terlapor sudah berada di Subdit III unit V sudah datang tadi diantar pengacaranya jadi saat ini diterima oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan awal," ujar Kabid Humad Polda Sumsel, Kombes Sunarto, Jumat. 

Sunarto mengatakan, timnya sudah turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mendapatkan barang bukti penganiayaan yang viral di media sosial (medsos).

Barang bukti tersebut natinya akan menjadi titik terang dari kasus penganiayaan yang dialami Lutfhi. 

Sejauh ini, penyidik mengaku telah mengamankan rekaman CCTV di tempat kejadian di salah satu kafe di Palembang. 

"Untuk barang bukti CCTV saat diambil aktif dan saat ini kamera CCTV tersebut sudah dibawa oleh tim," ujarnya. 

Belum ada penahanan dan penetapan tersangka dalam kasus ini. 

Baca juga: Orang Tua Lady Dokter Koas Unsri Ikut Disorot, Berapa Gaji Ayahnya yang Punya Harta Rp 9,4 M?

Pelaku Mengaku Terprovokasi 

Kuasa hukum DT, Titis Rachmawati, mengatakan motif insiden pemukulan yang dilakukan kliennya karena terprovokasi ketika mendampingi LN, ibu dari mahasiswi inisial Ly.

"Kami sebagai kuasa hukum D calon tersangka dan juga kuasa hukum ibu Lina (LN)."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini