TRIBUNNEWS.COM, Pekanbaru – Terdakwa Marisa Putri resmi dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih, 46 tahun.
Putusan ini diterima oleh Marisa Putri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 12 Desember 2024.
Ketua majelis hakim, Hendah Karmila Dewi, meminta tanggapan dari Marisa Putri sebelum membacakan putusan.
Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Marisa menyatakan menerima vonis tersebut.
"Setelah kami tanyakan berulang kali, terdakwa menyatakan menerima," ungkap salah satu penasihat hukum Marisa.
Senada dengan itu, JPU Boris Panjaitan juga menyatakan menerima putusan tersebut.
"Kami menerima putusan ini karena pertimbangan yuridis kami telah diambil alih dalam putusan, dan sikap terdakwa yang menyatakan menerima," jelas Boris.
Baca juga: Momen Marisa Putri Bersimpuh Minta Maaf ke Suami Emak-emak yang Ditabraknya hingga Tewas
Pertimbangan Hakim
Dalam sidang tersebut, Hakim Hendah menyampaikan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi Marisa Putri.
Hal memberatkan antara lain adalah perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia, kerusakan pada kendaraan milik korban, serta trauma yang dialami keluarga korban.
Selain itu, Marisa juga positif mengonsumsi zat terlarang jenis methamphetamine dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan Marisa di persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta permohonan maaf yang disampaikan kepada suami korban, Iswandi Putra.
Baca juga: Ingat Marisa Putri? Mahasiswi Tabrak Emak-emak di Pekanbaru, Kini Dikeluarkan dari Kampus
Vonis dan Sanksi Tambahan
Hakim Hendah menyatakan bahwa Marisa Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang lalu lintas, melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Selain vonis penjara selama 8 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama 2 tahun setelah Marisa menyelesaikan masa hukumannya.
Sidang pembacaan putusan ini berlangsung di ruang Prof. R. Soebroto, menandai selesainya pemeriksaan perkara ini.
"Karena terdakwa dan penuntut umum sama-sama menerima putusan, maka pemeriksaan perkara ini selesai dan ditutup," tutup Hakim Hendah sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Vonis 8 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Tewaskan IRT di Pekanbaru, Marisa Putri dan JPU Menerima
(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).