News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjualan Bayi di Yogyakarta

5 Info Bidan Jual 66 Bayi di Yogyakarta: Modus, Harga Bayi hingga Trik Pelaku Mendapatkan Bayi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rumah bersalin 2 bidan jual beli bayi di Yogyakarta sepi, Jumat (13/12/2024).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yogyakarta, kota di Jawa, yang dikenal tenang kini mulai terusik dengan ulah dua bidan ini.

Dua bidang berinisial DM (77) dan JE (44) ditangkap polisi Yogyakarta pada Kamis (12/12/2024).

Keduanya terkait  kasus penjualan bayi.

DM adalah bidan sekaligus pemilik rumah bersalin.

Sementara itu, JE, adalah bidan yang bekerja di rumah bersalin milik DM.

Berikut 5 hal seputar kasus bidan jual bayi ini:

  1.  Beroperasi Sejak 2010, Tetangga Tak Tahu

Berdasarkan buku milik pelaku yang berhasil diamankan, keduanya telah melakukan aksi ini sejak tahun 2010. 

Selama 14 tahun, sebanyak 66 bayi telah dijual oleh keduanya.

Dua bidan penjual bayi (pakai masker) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024) (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

Salah satu warga yang tinggal di dekat klinik, Rio (24), mengatakan klinik milik DM sudah beroperasi lama.

Rio  kaget saat petugas kepolisian membongkar praktik perdagangan bayi di klinik tersebut.

"Saya malah baru tahu. Klinik itu sudah lama sekali, sejak saya kecil sudah ada. Pokoknya, cuma tempat kelahiran aja," bebernya, Jumat (13/12/2024). 

2. Modus Jual Bayi

Polisi menguraikan modus bidan jual bayi.

"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, yaitu pasangan yang berminat untuk mengadopsi melalui yang bersangkutan," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi dalam jumpa pers, Kamis (12/12/2024).

"Para tersangka ini menerima atau mengambil anak dari wanita atau ibu yang menyerahkannya. Kemudian, anak tersebut dirawat, dan selanjutnya diumumkan melalui media bahwa mereka mencari orang tua yang ingin mengadopsi bayi tersebut," tambah Endriadi.

3. Harga Bayi

Polisi mengatakan dari 66 bayi yang telah dijual, 28 di antaranya adalah laki-laki, 36 perempuan, dan 2 lainnya tidak memiliki keterangan jenis kelamin.

DM dan JE menjual bayi dengan harga bervariasi, di mana bayi laki-laki dihargai lebih mahal dibandingkan bayi perempuan.

"Data terakhir yang kami dapatkan, untuk bayi perempuan harganya Rp 55 juta, sedangkan bayi laki-laki berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp 65 juta," ungkap Kombes Pol FX Endriadi .

Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan bahwa DM dan JE terpantau melakukan transaksi penjualan bayi perempuan pada 2 Desember 2024 dengan harga Rp 55 juta dan uang muka sebesar Rp 3 juta.

"Selanjutnya, pada Rabu (11/12/2024), tim kami menangkap pelaku penjual bayi tersebut di Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta," jelasnya.

Saat penangkapan dilakukan, pihak kepolisian menemukan bayi perempuan berusia 1,5 bulan dalam kondisi sehat.

4. Pembeli dari Luar Daerah

Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto mengatakan pembeli berasal dari berbagai daerah mulai Yogyakarta hingga Papua.

"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," tukasnya.

Pekerja Dinsos Kota Yogyakarta, Muhammad Isnan Prasetyo, menegaskan proses adopsi bayi memerlukan proses yang cukup panjang sesuai aturan yang berlaku.

"Pengangkatan anak ini sangat seksi kepada masyarakat karena banyak yang melaporkan dan mendaftarkan di kami."

"Kalau dulu belum ada izin, saat ini sudah ada ketentuannya maka harus diproses secara legal," tegasnya.

Ia menjelaskan proses adopsi melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai Dinsos hingga sejumlah lembaga terkait.

5. Bidan Eks Residivis

Proses penyelidikan kasus penjualan bayi masih dilakukan termasuk mendalami peran tersangka yang berstatus residivis yang sebelumnya pernah ditahan selama 10 bulan atas kasus yang sama.

"Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa para tersangka telah melakukan aksi ini sejak tahun 2010. Mereka juga pernah menjadi residivis pada tahun 2020 dan divonis 10 bulan penjara," papar polisi.

Residivis merupakan seseorang yang pernah dan telah menjalani hukuman pidana atas suatu kejahatan tetapi kembali melakukan tindak pidana serupa setelah dibebaskan.

"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," tutur polisi.

Akibat perbuatannya. kedua tersangka dapat dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

Akibat perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Sumber: Tribun Jogja/Kompas.TV/Kompas.com

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini