TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Sabtu (14/12/2024).
Pelaku penganiayaan bernama Fadilla alias Datuk.
Dilihat dari siaran langsung Facebook Tribun Sumsel, pelaku mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Ia tampak tertunduk ketika dihadirkan saat konferensi pers pihak kepolisian, Sabtu.
Tangannya tampak diborgol dan dijaga ketat oleh sejumlah petugas.
Fakta Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
1. Pelaku Menyesal
Dalam konferensi pers, Datuk mengaku menyesali perbuatannya.
Pelaku meminta maaf kepada korban karena telah melakukan pemukulan terhadap dokter koas, Luthfi.
“Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan saya juga meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya,” katanya di Polda Sumsel.
Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.
"Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," ucap Datuk.
2. Kronologi Kejadian
Datuk melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, turut menjelaskan kronologi penganiayaan terhadap dokter koas itu.
Peristiwa diketahui terjadi di tempat makan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Sopir yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Minta Maaf ke Korban dan Keluarga Bosnya
Awalnya, LD yang merupakan dokter koas sekaligus rekan Lutfhi, datang bersama ibunya, LN.
Sedangkan Datuk ke tempat makan tersebut untuk bertemu Luthfi guna membicarakan terkait penjadwalan kegiatan fakultas kedokteran.