TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terhadap dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) bernama Muhammad Luthfi Hadyan telah memasuki babak baru.
Polisi kini sudah menetapkan Fadillah alias Datuk (37) sebagai tersangka penganiayaan.
Adapun dirinya adalah sopir dari Sri Meilina dan anaknya, Lady Aurellia Pramesti.
Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Anwar Reksowidjojo menuturkan pihaknya juga bakal memeriksa Sri Meilina dan Lady terkait kasus penganiayaan tersebut.
Dia mengungkapkan pihaknya belum sempat memanggil Sri Meilina dan Lady karena berfokus pada penanganan perkara dengan tersangka yaitu Datuk.
"Ke depannya para pihak yang ada di TKP baik itu Ibu SM, pacar korban, karyawan kafe, siapapun itu akan kami mintai keterangan sebagai saksi sesuai dengan bukti digital yang kami dapatkan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Anwar menuturkan pihaknya tidak menemukan upaya penganiayaan yang dilakukan Sri Meilina terhadap Luthfi.
Hal itu diketahui dari bukti digital yang telah diteliti oleh penyidik.
Hanya saja, Anwar menegaskan pihaknya belum sampai tahap menyimpulkan hingga tahap tersebut.
Dia mengatakan penyidik masih terus melakukan penyelidikan termasuk adanya kemungkinan Datuk diperintah oleh Sri Meilina selaku majikannya untuk menganiaya Luthfi.
"Dari CCTV tidak kelihatan ibunya melakukan tindakan fisik. Tapi, kami masih akan mendalami terus, apakah memang ada keterkaitan ibunya dengan tindakan penganiayaan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Insiden Pemukulan Dokter Koas: Berawal Lady Aurellia Pramesti Disebut Alami Stres
Korban Ngaku Diintimidasi Sri Meilina
Anwar mengatakan, berdasarkan pengakuan Luthfi, ibu Lady melakukan intimidasi.
Dia menuturkan intimidasi tersebut terkait dengan penjadwalan koas Lady saat Tahun Baru sehingga anak Sri Meilina itu harus tetap masuk.
"Maksudnya mengintimidasi itu dengan cara berbicara menyampaikan, 'Mengapa kok anak saya dijadwalkan koas pada hari-hari libur tahun baru'," kata Anwar.