TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Sosok bidan DM, tersangka kasus jual beli bayi di Yogyakarta dikenal memiliki watak keras dan egonya cukup tinggi.
Hal tersebut membuat warga Kampung Demakan Baru, Kelurahan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, memilih menjaga jarak dengan sosok bidan yang pernah dihukum dalam kasus yang sama tersebut.
Diketahui dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) polisi menetapkan dua orang bidan sebagai tersangka.
Keduanya masing-masing berinisial JE (44) dan DE (77).
JE merupakan karyawan dari bidan DM.
Baca juga: Dua Bidan Tersangka Penjualan Bayi di Yogyakarta, Modus Operandi Terungkap
JE dan DM mengelola klinik bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sekaligus menjadi tempat tinggal atau rumah bidan DM bersama keluarganya.
Menurut warga sekitar, bidan DM sudah lama menempati rumah tersebut.
Rio (24), warga yang tinggal di dekat klinik mengaku dirinya sudah mengenal bidan DM sejak dirinya masih kecil.
DM memang dikenal warga karena pernah menjadi Ketua RW.
"Dulu pas saya SMA sempat jadi ketua RW, saya berurusan (dengan tersangka) pas ngurus KTP," kata Rio saat ditemui di sekitar lokasi, Kamis (12/12/2024).
Baca juga: Cara 2 Bidan Dapatkan Bayi Kemudian Dijual dengan Harga hingga Rp85 Juta di Yogyakarta
Rio pun mengungkap klinik DM sudah ada sejak dirinya kecil.
Rio sebatas tahu tempat tersebut untuk ibu hamil melahirkan.
"Saya malah baru tahu. Klinik itu sudah lama sekali, sejak saya kecil sudah ada. Pokoknya, cuma tempat kelahiran aja," ucapnya.
Ketua RW 09 Kampung Demakan Baru, Ahmad Affandi mengungkap sebelum menempati rumah itu, klinik bersalin Bidan DE berada di pinggir jalan.
Baca juga: 5 Info Bidan Jual 66 Bayi di Yogyakarta: Modus, Harga Bayi hingga Trik Pelaku Mendapatkan Bayi