News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Yulius PDIP Diperiksa MKD DPR: Saya Tak Rela Polri Mendapat Stigma Perusak Demokrasi

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Yulius Setiarto di ruangan MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Yulius Setiarto, mengatakan dirinya tak rela apabila institusi Polri dianggap sebagai lembaga perusak demokrasi.

Pernyataan tersebut Yulius sampaikan saat memberi klarifikasi di hadapan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait penyataannya soal polisi cawe-cawe dalam Pilkada 2024.

Yulius menjelaskan, dirinya meminta klarifikasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas temuan Bocor Alus Politik yang dirilis Tempo soal dugaan polisi cawe-cawe di Pilkada.

Menurutnya, hal tersebut ia sampaikan sebagai bentuk kecintaannya terhadap institusi Polri 

"Saya tidak rela apabila Polri mendapat stigma sebagai lembaga perusak demokrasi," kata Yulius di ruangan MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Buntut Sebut Polisi Cawe-cawe di Pilkada, Legislator PDIP Yulius Setiarto Dijatuhi Sanksi oleh MKD 

Yulius berkata, dirinya meminta klarifikasi dari Listyo agar temuan Tempo soal cawe-cawe polisi tak dianggap sebagai kebenaran.

"Maka permintaan saya kepada Kapolri untuk membuat klarifikasi adalah wujud kecintaan saya kepada Polri sebagai lembaga pengayom yang harus dijaga mati-matian," ujarnya.

Yulius diadukan ke MKD DPR atas video yang diunggahnya melalui akun tiktok @yuliussetiarto.

Baca juga: Besok Dipanggil MKD, Anggota Fraksi PDIP Yulius Setiarto Singgung Podcast Bocor Alus

Dalam video itu, Yulius meminta Listyo mengklarifikasi temuan Bocor Alus Politik mengenai dugaan polisi cawe-cawe di Pilkada.

Dia diadukan politikus Gerindra bernama Ali Hakim Lubis pada 26 November 2024 lalu, atas dugaan tuduhan dan fitnah tanpa dasar terhadap Polri.

Atas aduan tersebut, hari ini MKD DPR telah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis terhadap Yulius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini