News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bertemu Wakil Menteri Perindustrian dan DPR, Perprindo Curhat Soal Sertifikat TKDN Industri Kecil

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (PERPRINDO) bertemu dengan Faisol Riza Wakil Menteri Perindustrian RI dan Anggota DPR RI Komisi VI Darmadi Durianto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Perindustrian RI Faisol Riza, dan Anggota DPR RI Komisi VI Darmadi Durianto.

Pertemuan ini membahas kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Sebagaimana diketahui saat ini pemerintah menerapkan kebijakan TKDN sebagai langkah strategis melindungi investasi manufaktur dalam negeri. 

Penerapan kebijakan TKDN yang mensyaratkan penggunaan komponen dalam negeri pada produk dalam negeri, diharapkan menumbuhkan industri-industri tanah air, baik di hulu hingga hilir. 

"Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Faisol Riza selaku Wakil Menteri Perindustrian dan Bapak Darmadi Durianto selaku Anggota DPR RI Komisi VI yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyalurkan aspirasi dan diskusi untuk kemajuan perindustrian khususnya industri Pendingin Refrigerasi di Indonesia.” Kata Sekjen Perprindo, Andy Arif Widjaja, Rabu (4/12/2024).

Namun Perprindo menyampaikan keluhan soal sertifikat TKDN Industri Kecil yang tidak tepat sasaran, karena diberikan kepada korporasi besar. 

Menurutnya hal ini sedikit banyak bisa menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri yang sudah melakukan komitmen berinvestasi dalam hal membangun pabrik. 

"Hal inilah yang membuat geram dan menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri yang sudah melakukan komitmennya untuk berinvestasi membangun pabrik di Indonesia," katanya.

Sementara itu perwakilan bidang Hukum dan Regulasi Perprindo, Dewanti mengatakan kemudahan yang diberikan pemerintah bagi perusahaan dengan modal di bawah Rp5 miliar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40 persen justru membuka celah terjadinya penyimpangan.

“Bukan hanya oknum perusahaan besar dalam negeri saja yang menyalahi dengan memanfaatkan sertifikat TKDN IK, tetapi ada perusahaan-perusahaan yang tidak produksi atau mempunyai pabrik di Indonesia tetapi mendapatkan sertifikat TKDN," kata dia.

Anggota DPR RI Komisi VI Darmadi Durianto merespons bahwa pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat dan tindakan tegas melalui koordinasi berbagai kementerian terkait untuk menangani kondisi ini. 

Wamenperin Faisol Riza menyatakan pihaknya akan terus berupaya menciptakan iklim industri sehat untuk meningkatkan semangat pelaku usaha dalam negeri yang sudah berinvestasi di Indonesia.

"Kami dari Kementerian Perindustrian akan berusaha menciptakan iklim perindustrian yang sehat untuk meningkatkan semangat para pelaku usaha dalam negeri yang telah berinvestasi di Indonesia," kata Faisol.

Perbaikan regulasi dan pengawasan ketat akan segera dilakukan untuk melindungi industri nasional serta membuka peluang masuknya investasi dari investor asing di Indonesia.

Baca juga: Kemenperin Tegaskan Aturan TKDN Lindungi Industri Dalam Negeri

"Saat ini Indonesia banyak sekali investor asing yang ingin melakukan investasinya di Indonesia, ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi kami untuk melakukan perbaikan regulasi secepat mungkin dan melakukan pengawasan ketat dalam rangka melihat atau antisipasi perekonomian global ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini