News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3.965 Tersangka Ditangkap Desk Pemberantasan Narkoba dalam 1 Bulan, Rp2,88 Triliun Disita

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desk Pemberantasan Narkoba bentukan Presiden Prabowo Subianto menggelar konferensi pers terkait capaian pemberantasan narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto membentuk desk pemberantasan narkoba dengan adal lima kelompok kerja (pokja) yang terdiri dari TNI, Polri hingga Kementerian dan Lembaga.

Selama sebulan bekerja yakni dari 4 November sampai 3 Desember 2024, total sudah ribuan tersangka narkoba yang ditangkap hingga bukti uang sebesar triliunan rupiah disita.

"Pokja penegakan hukum bahwa selama satu bulan ini kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/12/2024).

Sigit mengatakan, dalam hal ini tim juga sudah menyita sejumlah barang bukti narkoba dengan rincian 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja, lebih dari 2 juta obat keras, 1.163.210 butir happy five, 370.868 butir ekstasi, hashish sebanyak 132 kilogram 12.576 gram tembakau gorila, 251,3 gram kokain, dan 194 gram ketamin.

"Kemudian kami juga melakukan proses Tindak Pidana Pencucian Uang terkait dengan pengungkapan yang kita laksanakan, khususnya terkait dengan pengedar besar," jelasnya.

Baca juga: Aipda Nikson Ngaku Diguna-Guna Mantan Istri

Sigit menyebut, saat ini ada lima laporan polisi yang tengah diproses terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyita aset sebesar Rp126,84 miliar.

"Dan proses ini masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh yang terafiliasi dengan proses pencucian uang tersebut bisa kami amankan," ungkapnya.

Selain itu, Sigit mengatakan pihaknya juga melakukan rehabilitas terhadap para pengguna narkoba. Total, 469 orang yang dilakukan rehabilitasi.

"Tentunya ini dilakukan berdasarkan asesmen dari BNN, kemudian dari kejaksaan dan diputuskan oleh pengadilan untuk mengurangi beban jumlah napi narkoba yang memang saat ini tadi dilaporkan mayoritas rata-rata berasal dari pengguna dan pengedar narkoba," jelasnya.

Baca juga: Perintahkan Dua Jenderal Top Turun Tangan, Kapolri: Cepat Atau Lambat, Fredy Pratama Harus Diamankan

Sebelumnya, Menkopolkam Budi Gunawan menyampaikan penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini berstatus darurat di mana jumlahnya penggunanya mencapai 3,3 juta masyarakat.

"Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredaran semakin meluas tidak hanya di kota besar tapi juga menjangkau wilayah terpencil," ucap Budi dalam konferensi pers pengungkapan pencapaian desk pemberantasan narkoba di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Menurutnya, pengguna barang haram didominasi remaja di rentang usia 15 tahun hingga 24 tahun. 

Berdasarkan catatan dari intelijen keuangan, perputaran uang dalam transaksi narkoba mencapai angka Rp 99 triliun.

"Dari 2022 sampai 2024 total perputaran uang mencapai Rp 99 triliun," kata Menkopolkam.

Budi menjelaskan pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas tindak penyalahgunaan narkoba sebagaimana arahan dari Presiden, Prabowo Subianto. 

Para pengedar dan bandar akan dikenakan sanksi terberat hingga pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Termasuk pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar," ujar dia.

Selain itu, Menkopolkam menuturkan dari hasil rapat koordinasi bersama instansi Polri, Kejaksaan, BNN, TNI, hingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba disepakati tiga komitmen.

Yang pertama semua instansi sepakat untuk memperkuat sinergitas dalam upaya pemberantasan dan memerangi narkoba.

"Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif di dalam langkah tindakan preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba," lanjut dia.

Tim Desk Pemberantasan Narkoba bentukan Presiden RI Prabowo Subianto menggelar konferensi pers penanganan kasus dan menunjukkan barang bukti di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/12/2024).  (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Yang kedua, komitmen untuk dapat memastikan penelusuran dan pemblokiran rekening terkait tindak pidana narkoba serta mempercepat eksekusi bagi terpidana narkoba yang putusannya sudah inkrah di pengadilan.

Diharapkan tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Hasto Bertemu Mantan Pacar Kaesang, Puan: Harus Dibedakan Sebagai Pribadi atau Sekjen PDIP

Dan ketiga, berbagai instansi sepakat untuk menggencarkan kampanye dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya narkoba. 

Edukasi terutama bakal menyasar pelajar dan mahasiswa.

"Komunitas masyarakat, komunitas pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui penggunaan berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba," kata dia.

Desk Pemberantasan Narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras, termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini