TRIBUNNEWS.COM - Berapa gaji Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto?
Diketahui Gus Miftah kini tengah disorot setelah dirinya mengolok-olok penjual es teh, Sun Haji.
Pendakwah itu kini telah memiliki jabatan di Kabinet Merah Putih, Prabowo-Gibran.
Tugas Gus Miftah adalah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Dirinya dilantik bersamaan dengan enam utusan khusus Presiden lainnya, Selasa (22/10/2024).
Mengutip Kompas.com, pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029. B
Selain Gus Miftah, enam utusan khusus lainnya adalah Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, dan Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Ada juga Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
Dua lainnya adalah Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan dan Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Lantas berapa Gaji Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden?
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baca juga: Kepada Mayor Teddy, Miftah Maulana Akui Salah dan Minta Maaf lalu Berterima Kasih kepada Warganet
Disebutkan dalam pasal 22 bahwa sebagai Utusan Khusus Presiden, Miftah menerima gaji dan tunjangan setara dengan pejabat setingkat menteri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan bahwa tunjangan jabatan seorang menteri mencapai Rp13.608.000 setiap bulan.