News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolri Gandeng Influencer Hingga Artis Aktifkan Duta Antinarkoba

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengaktifkan duta anti-narkoba untuk mengkampanyekan soal bahaya narkoba.

Nantinya, Sigit menyebut akan menggandeng sejumlah influencer hingga artis tanah air yang pernah menjadi pengguna narkoba untuk mengkampanyekan hal tersebut.

“Kita akan mengaktifkan duta anti-narkoba, utamanya kita rekrut dari influencer, dari artis yang pernah menjadi pengguna,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/12/2024).

“Karena mereka pernah merasakan, kita harapkan beliau-beliau bisa menjadi duta anti-narkoba. Demikian juga dengan bekerjasama dengan influencer-influencer ternama yang lain,” imbuhnya. 

Dia berharap dengan direkrutnya para artis ini, upaya yang dilakukan dalam memberantas narkoba bisa langsung diterima berbagai lapisan masyarakat.

Baca juga: 3.965 Tersangka Ditangkap Desk Pemberantasan Narkoba dalam 1 Bulan, Rp2,88 Triliun Disita

Sehingga, arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait dengan masalah pemberantasan narkoba bisa tercapai. 

“Tentunya ini semua adalah menjadi bagian yang harus terus kita kelola dengan meningkatkan sinergisitas untuk betul-betul bisa mengeksekusi,” ujar Kapolri.

Sebelumnya, Menkopolkam Budi Gunawan menyampaikan penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini berstatus darurat di mana jumlahnya penggunanya mencapai 3,3 juta masyarakat.

"Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredaran semakin meluas tidak hanya di kota besar tapi juga menjangkau wilayah terpencil," ucap Budi dalam konferensi pers pengungkapan pencapaian desk pemberantasan narkoba di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: Polri Rekrut Artis-Influencer yang Pernah Pakai Narkoba Jadi Duta Anti Narkoba

Menurutnya, pengguna barang haram didominasi remaja di rentang usia 15 tahun hingga 24 tahun. 

Berdasarkan catatan dari intelijen keuangan, perputaran uang dalam transaksi narkoba mencapai angka Rp 99 triliun.

"Dari 2022 sampai 2024 total perputaran uang mencapai Rp 99 triliun," kata Menkopolkam.

Budi menjelaskan pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas tindak penyalahgunaan narkoba sebagaimana arahan dari Presiden, Prabowo Subianto. 

Para pengedar dan bandar akan dikenakan sanksi terberat hingga pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Termasuk pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar," ujar dia.

Selain itu, Menkopolkam menuturkan dari hasil rapat koordinasi bersama instansi Polri, Kejaksaan, BNN, TNI, hingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba disepakati tiga komitmen.

Pertama, semua instansi sepakat untuk memperkuat sinergitas dalam upaya pemberantasan dan memerangi narkoba.

"Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif di dalam langkah tindakan preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba," ujar dia.

Kedua, komitmen untuk dapat memastikan penelusuran dan pemblokiran rekening terkait tindak pidana narkoba serta mempercepat eksekusi bagi terpidana narkoba yang putusannya sudah inkrah di pengadilan.

Diharapkan tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Ketiga, berbagai instansi sepakat untuk menggencarkan kampanye dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya narkoba. 

Edukasi terutama bakal menyasar pelajar dan mahasiswa.

"Komunitas masyarakat, komunitas pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui penggunaan berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba," kata dia.

Desk Pemberantasan Narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras, termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini