Trubus mengingatkan, ketiga kementerian harus melakukan perundingan dalam menentukan posisi Puslapdik.
"Sebaiknya peran Puslapdik ini dilanjutkan karena sebagian dari tupoksi mencerdaskan kehidupan bangsa. Harus ada aturan yang disesuaikan lagi untuk menjalankannya," kata Trubus menegaskan.
Trubus melihat, meski bergerak dalam bidang pendidikan, kementerian yang sudah terpecah tidak dapat dipungkiri akan memiliki ego sektoral masing-masing dan sering kali tidak saling terintegrasi.
Selain itu, dia pun menyoroti anggaran yang juga dipecah akan menyebabkan penyaluran bantuan akan semakin kecil.
"Terputus karena sudah lain meja, berarti birokrasi beda, pengambil kebijakan beda, ini ngga ada keberlanjutan, keberlangsungan PAUD ke pendidikan tinggi ini akhirnya terkendala," kata Trubus.
Berdasarkan surat edaran dari Puslapdik, jumlah penerima PIP dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK sebanyak 155.885 peserta didik.
Dana yang tersalurkan adalah Rp107.797.950.000 dengan jumlah yang berbeda untuk setiap peserta didik pada masing-masing jenjang pendidikan.