Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Mahmud Afandi selaku pegawai Basarnas mengaku mendapatkan uang Rp 3 juta untuk setiap proses pengadaan di Basarnas berhasil diselesaikan.
Adapun hal itu disampaikan Mahmud pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke.
Kemudian terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.
"Ada menerima sesuatu?" tanya hakim Tony Irfan di persidangan kepada Mahmud.
Kemudian Mahmud mengatakan dirinya menerima sejumlah uang dari setiap proses pengadaan selesai di Basarnas.
Ia menerangkan uang tersebut dari Riki Hansyah Yudi Muharam selaku staf marketing CV Delima Mandiri.
"Sekitar Rp 3 jutaan Yang Mulia. Dari siapanya kami tidak mengingatnya, tapi itu sumbernya dari Pak Riki," jelas Mahmud di persidangan.
Kemudian Mahmud mengungkapkan bahwa uang tersebut dipergunakannya untuk keperluan pribadi.
"Untuk kebutuhan sehari-hari Yang Mulia. Beli bensin, bayar cicilan motor, beli bakso," jelas Mahmud.
Majelis hakim lalu meminta uang yang pernah diterima tersebut untuk dikembalikan.
"Siap," jawab Mahmud.
Adapun dalam perkara ini, Mantan Sekertaris Utama (Setama) Badan Sar Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.