Korupsi di PT Timah

Harvey Moeis Ungkap Sosok 'Wasit' di Jakarta dalam Kasus Korupsi Timah, Pengganti Eks Kapolda Babel

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Harvey Moeis mengungkap ada sosok 'wasit' di Jakarta dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Suami dari artis Sandra Dewi ini mengatakan 'wasit' itu merupakan calon pengganti eks Kapolda Bangka Belitung almarhum Brigjen Pol Saiful Zachri.

Harvey Moeis mengatakan itu saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (6/12/2024).

Pernyataan Harvey Moeis bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan isi chat yang ditulis Harvey Moeis dalam grup New Smelter.

Chat berisikan sejumlah petinggi perusahaan smelter swasta tertanggal 29 Juni 2018.

Dalam chat tersebut Harvey mengirimkan sejumlah data terkait ekspor bijih timah dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk.

"Ada WA (WhatsApp) terkait konfirmasi saudara di chat grup, tertanggal 29 Juni 2018 'selamat sore bos-bos berikut saya forward data ekspor beserta proposal ekspor yang diajukan di rapat kemarin, mohon dikoreksi kalau ada salah. Karena data data ini akan diteruskan ke PT timah dan wasit di jakarta'," ucap Jaksa membacakan chat Harvey Moeis.

"Siapa yang saudara maksud wasit disini? Apa hubungannya dengan pengiriman bijih timah ini?" cecar Jaksa.

Mendapat pertanyaan tersebut, Harvey awal enggan menjelaskan mengenai siapa wasit yang disebutkan oleh Jaksa lantaran hal itu sudah pernah ditanyakan di persidangan.

Akan tetapi Jaksa mencecar Harvey mengenai sosok wasit tersebut lantaran menurut dia hal itu untuk membuat terang perkara korupsi tersebut.

"Izin majelis saya juga pernah ditanyakan di persidangan sebelumnya," kata Harvey

"Ya di persidangan lain saya tanyakan, ini kan untuk membuat terang," tegas Jaksa.

Lantaran terus dicecar Jaksa akhirnya Harvey pun buka suara mengenai sosok wasit di Jakarta tersebut.

Meski pada sidang sebelumnya ia mengaku lupa siapa sosok wasit itu.

Namun pada sidang kali ini ia membeberkan siapa sosok tersebut berdasarkan hasil pembicaraannya dengan Brigjen Saiful Zachri pada saat itu.

Dari hasil pembicaraan itu, Harvey menuturkan bahwa wasit di Jakarta yang ia maksud merujuk pada calon pengganti Brigjen Saiful Zahcri.

"Wasit di jakarta itu kalau tidak salah ini. Saya sempet ada perbincangan dengan pak Kapolda beliau sudah mau diganti. Wasit di Jakarta itu mungkin pengganti beliau yang di Jakarta," kata Harvey.

"Maksudnya, Kapolda juga?" tanya Jaksa memastikan.

"Eee kata beliau," ucap Harvey.

Jaksa Dibuat Geram

Mendengar hal itu, Jaksa pun sempat dibuat geram dengan Harvey karena suami artis Dewi Sandra itu kerap memberikan jawaban yang berbeda-beda terkait sosok wasit di Jakarta ini selama di persidangan.

"Ini berbeda dengan keterangan saudara di persidangan yang lain ya?" tanya Jaksa.

"Di persidangan sebelumnya kan saya lupa dan terus saya bilang mungkin itu saya improvisasi untuk menyemangati yang lainnya ya," ucap Harvey.

"Terserah saudaralah ya, yang jelas ada wasit dalam proses permintaan bijih timah dari PT timah ke itu, yang saudara sebut wasit jawaban saudara berubah-ubah," pungkas Jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dituntut Pekan Depan

Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang diduga merugikan negara Rp 300 triliun telah dituntut kemarin di persidangan.

Diantaranya pengusaha Helena Lim yang kerap dijuluki crazy rich PIK.
'
Sementara, Harvey Moeis yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini akan dituntut pekan depan, Senin (9/12/2024).

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama Mochtar diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah beberapa pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter yaitu PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini