News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan DPR RI Pastikan Tidak Semua Sektor Bisnis Kena Kenaikan PPN 12 Persen

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan bahwa tidak semua sektor bisnis terpengaruh pada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Dia meminta pegiat UMKM tidak khawatir soal adanya rencana kenaikan pajak 12 persen tersebut.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan bahwa tidak semua sektor bisnis terpengaruh pada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Kata dia, saat ini pemerintah sedang merumuskan kebijakan pajak yang adil khususnya untuk pegiat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

"Pemerintah sedang menyusun kebijakan mana yang akan dikenakan PPN 12 persen dan mana yang akan diturunkan," ujar Saan Mustopa dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem itu meminta kepada pegiat UMKM untuk tidak khawatir soal adanya rencana kenaikan pajak 12 persen tersebut.

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Tidak Tepat saat Ekonomi Turun

Pasalnya ditegaskan Saan, akan ada kategori yang justru mendapatkan pengurangan pajak.

"Jadi, pelaku UMKM tidak perlu khawatir. Kami percaya pemerintah tetap memperhatikan nasib UMKM," ujar Saan.

Tak hanya itu, menurut dia, pemerintah memang memiliki fokus khusus terhadap pengembangan UMKM.

Salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM oleh Presiden RI Prabowo Subianto. 

Kebijakan yang akan mulai berlaku pada 5 Mei 2025 tersebut dikatakan Saan, bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi pelaku UMKM yang memiliki utang, dengan menghapuskan piutang macet mereka.

"Selain soal pajak, pemerintah juga memberikan perhatian besar terhadap masalah utang UMKM. Dengan kebijakan pemutihan utang ini, kami harap pelaku UMKM bisa kembali bangkit dan berkembang," ujar Saan.

Dirinya merasa yakin kalau kebijakan-kebijakan yang nantinya akan berlaku pada 2025 tersebut bisa memberikan dampak positif bagi sektor UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025

"Pemerintah tidak hanya fokus pada pajak, tetapi juga memprioritaskan kemudahan dan pembebasan utang agar UMKM bisa lebih berkembang dan berdaya saing," tandas dia.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto disebut sedang mempertimbangkan penurunan pajak untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, pak presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," kata Dasco.

Presiden Prabowo kata Dasco, akan menggelar rapat dalam waktu dekat untuk membahas usulan penurunan pajak yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

"Mungkin dalam satu jam ini pak presiden akan meminta menteri keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," katanya.

Meskipun demikian Dasco tidak menjelaskan lebih jauh usulan pajak apa yang diturunkan tersebut. 

Untuk diketahui sejumlah komoditas telah dikenakan bebas PPN, di antaranya beras dan gabah, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging segar, telur, susu, buah-buahan, sayur -sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini