News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tetap Berlaku 1 Januari 2025

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung berbelanja di pusat perbelanjaan dikawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/11/2024). Pemerintah menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen yang akan dimulai 1 Januari 2025 mendatang, mengingat pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Tribunnews/Jeprima

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12/204).

Mereka diantaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi 11
Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi 3 Habiburokhman, dan lainnya.

Mereka menemui Presiden Prabowo untuk menyampaikan aspirasi hasil rapat paripurna DPR mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025.

"Kami telah banyak berdialog dan berdiskusi dengan Bapak Presiden," kata Dasco.

Sementara itu Ketua Komisi 11 Mukhamad Misbakhun mengatakan, berdasarkan
hasil diskusi dengan Presiden kenaikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari
2025 mendatang. Hanya saja kenaikan tersebut berlaku selektif.

"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," kata Misbakhun.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen kata Misbakhun hanya berlaku untuk barang barang mewah saja. "Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," katanya.

Dengan kata lain kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah.

Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ujarnya.

Rencana kenaikan PPN 12 persen tersebut kini masih dipelajari oleh pemerintah,
dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu
tarif.

"Jadi tidak berada dalam satu tarif," ujar Misbakhun.

Ia mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan rencana kenaikan tarif
PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025. pasalnya barang barang yang terkait
kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, perbankan dan jasa lainnya yang
berkaitan dengan pelayanan umum tidak akan dikenakan tarif PPN.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini