News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tetap Berlaku 1 Januari 2025

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung berbelanja di pusat perbelanjaan dikawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/11/2024). Pemerintah menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen yang akan dimulai 1 Januari 2025 mendatang, mengingat pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Tribunnews/Jeprima

"Mungkin dalam 1 jam ini pak presiden akan meminta menteri keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," katanya.

Meskipun demikian Dasco tidak menjelaskan lebih jauh usulan pajak apa yang diturunkan tersebut. Untuk diketahui sejumkah komoditas telah dikenakan bebas PPN, diantaranya yakni Beras dan Gabah, Sagu, Kedelai, Garam Konsumsi, Daging Segar, Telur, Susu, Buah-buahan, sayur -sayuran, ubi-ubian, Bumbu-bumbuan, dan Gula Konsumsi.(Tribun Network/fik/wly)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini