News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Bakal Minta Persetujuan ke DPR untuk Pemberlakuan PPN 12 Persen Pada Barang Mewah

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung berbelanja di pusat perbelanjaan dikawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/11/2024). Pemerintah menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen yang akan dimulai 1 Januari 2025 mendatang, mengingat pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Tribunnews/Jeprima

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah disebut akan menemui DPR RI dalam rangka membahas kelanjutan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berlaku pada 1 Januari 2025, sebagaimana amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kabar pemerintah akan meminta persetujuan ke DPR terlebih dahulu disebutkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025

Menurut Dolfie, pemerintah akan menggodok rencana pengenaan tarif PPN 12 persen pada komoditi tertentu.

"Nanti akan disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan,” tutur Dolfie pada Kamis (5/12/2024), dikutip dari Kontan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto yang membahas terkait PPN 12 persen. Ia menyebut nantinya PPN 12 persen hanya akan dikenakan untuk barang mewah.

Baca juga: Ekonom Indef Sebut Penerimaan Negara Bakal Merosot Imbas Penerapan PPN 12 Persen

Dasco menyatakan, barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan layanan yang menyentuh masyarakat masih tetap diberlakukan pajak sekarang, yaitu PPN 11 persen.

"Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah, jadi secara selektif," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis ini.

Sementara itu, barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, berikut daftar barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dalam PP 61 tahun 2020.

1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara

2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya

3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga

4. Kelompok balon udara

5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara

6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini