Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah disebut akan menemui DPR RI dalam rangka membahas kelanjutan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berlaku pada 1 Januari 2025, sebagaimana amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kabar pemerintah akan meminta persetujuan ke DPR terlebih dahulu disebutkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025
Menurut Dolfie, pemerintah akan menggodok rencana pengenaan tarif PPN 12 persen pada komoditi tertentu.
"Nanti akan disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan,” tutur Dolfie pada Kamis (5/12/2024), dikutip dari Kontan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto yang membahas terkait PPN 12 persen. Ia menyebut nantinya PPN 12 persen hanya akan dikenakan untuk barang mewah.
Baca juga: Ekonom Indef Sebut Penerimaan Negara Bakal Merosot Imbas Penerapan PPN 12 Persen
Dasco menyatakan, barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan layanan yang menyentuh masyarakat masih tetap diberlakukan pajak sekarang, yaitu PPN 11 persen.
"Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah, jadi secara selektif," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis ini.
Sementara itu, barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, berikut daftar barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dalam PP 61 tahun 2020.
1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
4. Kelompok balon udara
5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata