Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani meminta pemerintah mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, sebelum menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.
Puan mengakui kenaikan PPN 12 persen tersebut amanat dari adanya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan dijadwalkan berlaku mulai awal 2025.
Namun, sebaiknya pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum mengeksekusi rencana tersebut.
"Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari guru, dan seluruh elemen masyarakat sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
"Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang, namun pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi," lanjut dia.
Puan menilai, kurang tepat waktu jika pemerintah melakukan kenaikan PPN 12 persen pada 2025.
"Karena kita juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini. Jadi kita lihat dulu," katanya.
Baca juga: Kini Wamenkum Memahfumi DPR Tak Prioritaskan RUU Perampasan Aset
Kendati demikian, Puan meyakini pemerintah akan memperhatikan keluhan dari masyarakat terkait kenaikan PPN 12 persen.
"Namun harapan dari DPR, saya yakin pemerintah pasti akan mendengarkan dulu aspirasi dari masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan rencana penerapan kenaikan PPN 12 persen yang menurut undang-undang ditetapkan pada 1 Januari 2025 akan diundur.
Luhut menyebut pemerintah akan memberikan stimulus bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kelas menengah terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen.
"Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur," ujar Luhut, ditemui di Jakarta, Rabu (27/11/2024).