News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Boyamin Gembira Meski Gugatan Terkait Dugaan Penghentian Kasus Firli Bahuri Ditolak: Mulai Panas

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku gembira meski gugatannya dalam dugaan penghentian kasus pemerasan Firli Bahuri ditolak.

Diketahui hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan MAKI terhadap Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta terkait penanganan kasus Firli Bahuri tidak dapat diterima.

“Kami hari ini sangat bergembira karena ternyata hakimnya sudah mulai panas nih," kata Boyamin Saiman kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Kata Boyamin, dalam kasus Firli Bahuri pihaknya sudah melakukan gugatan sebanyak dua kali.

"Pertama dulu ya kami anggap masih formalitas, karena belum ada bukti SP3 maka tidak diterima. Kalau ini tadi ada satu alinea, hakim mengatakan bahwa penyidik harus memberikan kepastian dan menggali apa pun hukum itu yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Besok Sidang Putusan Praperadilan Kasus Firli Bahuri, Boyamin Harap Hakim Kabulkan Permohonan

Kemudian ia menyinggung pihaknya dalam kasus Century pada gugatan ke-6 permohonan baru bisa dikabulkan majelis hakim.

Untuk itu, ia berniat akan kembali mengajukan gugatan bila kasus Firli Bahuri tak ada perkembangan.

“Nanti kita tunggu sampai 6 bulan ke depan. Kalau tidak ada perkembangan kita ketemu lagi di sini dalam bentuk mengajukan gugatan yang ketiga. Mudah-mudahan suhunya mulai lebih panas lagi,” katanya.

Boyamin menjelaskan pada persidangan putusan, majelis hakim pada amar putusannya menyatakan aparat penegak hukum harus memberikan kepastian hukum dan penuntasan perkara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri

“Dan hukum tidak semata-mata yang tertulis harus menggali keadilan yang ada di masyarakat. Artinya ini kan sudah jelas semakin tegas bahwa ini seperti saya dulu di Banjar Negara (sidang) juga. Ada hakim yang mengatakan begitu. Bahwa penyidik dan penuntut harus memberikan kepastian dihentikan atau dilanjutkan,” ungkapnya.

Lanjut Boyamin, pihaknya dalam gugatan praperadilan tersebut hanya ingin adanya kepastian hukum dalam perkara pemerasan Firli Bahuri tersebut.

“Sebenarnya saya ini kan ‘memaksa’ penyidik ini untuk melakukan dua hal. Melakukan melanjutkan atau menghentikan,” ucapnya.

Kalau melanjutkan kata Boyamin harus berproses di pengadilan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini