News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum PKB Ungkap Gugatan Achmad Ghufron kepada Cak Imin Ditolak Hakim PN Jakarta Pusat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Gedung Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum DPP PKB Anwar Rachman mengungkapkan, sidang gugatan Anggota DPR RI Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum (Ketum) DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah berakhir.

Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut. 

"Dengan ditolaknya Gugatan Gofron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp 507 miliar pun pupus," kata Anwar Rachman, dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

Menurut Anwar Rachman, tuduhan Gofron yang menganggap PKB sewenang-wenang dan tidak prosedural terjawab sudah. 

Sebab, pemecatan adalah urusan internal partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU khusus yakni UU No:2 Tahun 2008 Jo UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. 

"Jadi, persoalan yang diajukan penggugat adalah urusan internal," ujarnya. 

Sebelumnya, mantan Sekretaris Pribadi Ketua Umun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor No:695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst.

Pemberhentian Achmad Ghufron sebagai anggota PKB yang dilakukan oleh DPP PKB berdasarkan SK DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 Tentang Penetapan Pemberhentian Ach Ghufron Sirodj (Penggugat) Dari Keanggotaan PKB karena Ghufron telah melanggar AD/ART PKB serta peraturan PKB yakni melanggar disiplin partai. 

Menurut Ghufron pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB sehingga Ghufron merasa telah didholimi PKB.

Padahal, kata Anwar, menurut peraturan perundang-undangan enyelesaian perselisihan partai politik sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik harus diselesaikan oleh internal Partai Politik yang diatur dalam AD/ART yakni Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk partai politik.

Baca juga: Cak Imin Digugat ke PN Jakpus, Dianggap Semena-mena Pecat Kader

"Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti Salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedurnya sudah dilanggar," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini