News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Jadwal SKB CPNS 2024 per Sesi di Hari Senin-Minggu

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT pada seleksi CPNS akan dimulai pada Senin, 9 Desember 2024.

SKB CPNS dilaksanakan sebanyak dua sesi di hari Jumat dan empat sesi di hari selain Jumat.

Adapun jam per sesi di hari Jumat dan hari lainnya berbeda.

Berikut adalah jadwal SKB CPNS per sesi:

Jadwal SKB CPNS Selain Hari Jumat

Sesi 1

06.30 - 08.00:
a. Registrasi dan pemberian PIN peserta
b. Penitipan barang
c. Body checking
d. Peserta masuk ruang tunggu steril
e. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

08.00 - 09.30: Pelaksanaan SKB CPNS

Baca juga: Tata Tertib SKB CAT CPNS 2024 yang Dimulai 9 Desember

Sesi 2

09.00 - 10.30: 
a. Registrasi dan pemberian PIN peserta
b. Penitipan barang
c. Body checking
d. Peserta masuk ruang tunggu steril
e. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

10.30 - 12.00: Pelaksanaan SKB CPNS

Sesi 3

11.30 - 13.00: 
a. Registrasi dan pemberian PIN peserta
b. Penitipan barang
c. Body checking
d. Peserta masuk ruang tunggu steril
e. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

13.00 - 14.30: Pelaksanaan SKB CPNS

Sesi 4

14.00 - 15.30: 
a. Registrasi dan pemberian PIN peserta
b. Penitipan barang
c. Body checking
d. Peserta masuk ruang tunggu steril
e. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

15.30 - 17.00: Pelaksanaan SKB CPNS

Jadwal SKB CPNS Hari Jumat

Sesi 1

06.30 - 08.00: 
a. Registrasi dan pemberian PIN peserta
b. Penitipan barang
c. Body checking
d. Peserta masuk ruang tunggu steril
e. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

08.00 - 09.30: Pelaksanaan SKB CPNS

Sesi 2

13.00 - 14.30: 
a. Registrasi dan pemberian PIN peserta
b. Penitipan barang
c. Body checking
d. Peserta masuk ruang tunggu steril
e. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

14.30 - 16.00: Pelaksanaan SKB CPNS

Tata Tertib SKB CPNS 2024

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum SKB CAT dimulai;

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; dan

b. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, dengan ketentuan :

a. Pria: kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang bahan kain berwarna gelap;

b. Wanita kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap; dan

c. Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.

Baca juga: SKB CPNS Kemenlu 2024: Ketentuan, Jadwal, dan Persiapan Ujian

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

7. Peserta dilarang:

  • Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  • Merokok dalam ruangan seleksi;
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

10. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini