Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo memastikan kasus pemerasan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri tetap berlanjut.
Pihaknya memberikan asistensi terhadap kasus yang tengah diusut penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Novel Baswedan Minta Penyidikan Kasus Firli Bahuri Tak Berlama-Lama, Ini Alasannya
“Jadi kami sifatnya hanya menilai hanya sebagai quality control terhadap kegiatan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya,” ucap Cahyono kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
Cahyono menegaskan kasus pemerasan ini tidak memenuhi hambatan hanya tinggal menyelesaikan petunjuk dari jaksa terkait P-19.
Baca juga: Ketua KPK Setyo Budiyanto Bakal Terapkan Mekanisme yang Tak Dilakukan pada Zaman Firli Bahuri
Dia tidak menampik bahwa nantinya Firli Bahuri akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan.
Hal itu menyusul ketidakhadiran Firli pada saat pemanggilan dua pekan lalu di mana pihaknya mengajukan surat penundaan pemanggilan karena ada alasan tertentu.
“Penundaan pemanggilan sbagaimana disampaikan penasihat hukum Firli Bahuri. Mungkin nanti kita lihat (dipanggil lagi, red),” tukasnya.
Cahyono kembali menegaskan bahwa Kortas Tipikor sifatnya hanya pembina fungsi.
Walhasil Direktorat Subdit Tipidkor di wilayah strukturnya tidak langsung di bawah Kortas Tipikor Polri.
“Kita hanya pembina fungsi buat teman-teman Subdit Tipikor yang melaksanakan fungsi penindakan hukum,” tukasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut karena dianggap tak memiliki bukti kuat.
"Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli," katanya.
Baca juga: Satu Tahun Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Kompolnas: Mestinya Sudah Ada Kepastian Hukum
"Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," sambung Ian.