News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Boyamin Saiman Tak Bakal Bosan Ajukan Gugatan Jika Kasus Firli Bahuri Tak Temui Titik Terang

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku tidak akan bosan melayangkan gugatan apabila kasus pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kunjung menemui titik terang.

Seperti diketahui Boyamin melalui MAKI telah berulang kali melayangkan gugatan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penanganan kasus Firli Bahuri.

Namun berulang kali juga, Hakim memutuskan tidak menerima gugatan tersebut dengan berbagai pertimbangan.

Terkait hal ini, Boyamin pun memaklumi keputusan Hakim tidak menerima gugatan yang dirinya layangkan tersebut.

"Awal-awal selalu Hakim mengatakan, ini belum ditemukan bukti telah dihentikan, karena belum SP3, belum ada hitam di atas putih," kata Boyamin kepada wartawan usai menjalani sidang perdana praperadilan yang dirinya ajukan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan SYL oleh Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

Meski begitu Boyamin mengaku tidak akan pasrah begitu saja.

Baca juga: Satu Tahun Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Kompolnas: Mestinya Sudah Ada Kepastian Hukum

Bahkan, ia pun berniat mengajukan kembali gugatan apabila gugatannya kali ini tidak diterima Hakim.

Dia mengatakan sejatinya pihaknya hanya membutuhkan kejelasan terkait penanganan kasus Firli Bahuri oleh pihak berwajib apakah masih berjalan atau telah dihentikan penyidikannya.

Baca juga: Serba Serbi Kapolrestabes Semarang: Eks Anak Buah Firli Bahuri, Saudara SYL, Seangkatan Ferdy Sambo 

Hanya saja, kata dia, apabila benar kasus itu telah dihentikan prosesnya oleh polisi, maka ke depan bukan tidak mungkin pihaknya akan kembali melayangkan praperadilan.

"Kalau dihentikan ya tak apa-apa, kita tunggu, kita gugat praperadilan lagi. Jadi kita tidak pernah bosan menerima keputusan dari Hakim. (Apabila) menyatakan 'oh ini belum terbukti dihentikan, ya sudah tak apa-apa kita terima," ujarnya.

"6 bulan lagi kita gugat lagi sampai akhirnya bosan juga menerima kita, akhirnya (hakim) ya sudah dikabulkan sajalah," ucap Boyamin berseloroh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini