TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Internal Palang Merah Indonesia (PMI) memanas usai Jusuf Kalla (JK) melaporkan politikus senior Agung Laksono ke polisi.
JK telah melaporkan Agung Laksono ke pihak kepolisian buntut dugaan perebutan kursi Ketua Umum PMI.
Baca juga: JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi Buntut Perebutan Kursi Ketua Umum PMI
JK menilai upaya Agung Laksono merebut kursi Ketua Umum PMI sebagai bentuk pengkhianatan.
"Upaya Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum," kata JK melalui keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Profil Agung Laksono, Tokoh Golkar yang Dilaporkan JK ke Polisi Buntut Perebutan Ketua Umum PMI
JK menegaskan PMI hanya satu di negara ini.
"PMI itu hanya ada satu dalam satu negara," katanya.
Langkah Agung Laksono, menurut JK, harus dilawan, karena bisa berbahaya bagi kemanusiaan.
Menurut JK, tindakan Agung Laksono itu sudah menjadi kebiasaannya di beberapa organisasi.
"Agung Laksono kerjanya seperti itu. Dipecah Golkar, buat tandingan di Kosgoro. itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena itu berbahaya untuk kemanusiaan," kata JK.
JK juga mengungkapkan, sejumlah oknum yang berdiri di belakang Agung Laksono telah dipecat dari PMI karena melanggar AD/ART.
Lebih jauh, JK membantah pernyataan Agung Laksono perihal PMI yang ia pimpin tidak harmonis dengan pemerintah.
"Siapa bilang, tadi berapa menteri yanh bicara. Kalau tidak harmonis tidak ada menteri yang datang. jadi semua menteri yang terkait, menteri sosial, menteri kesehatan kita undang," pungkasnya.
Persoalan Organisasi
Agung menekankan bahwa permasalahan ini bukanlah isu kriminal, melainkan persoalan organisasi.
"Karena ini kan masalahnya bukan masalah pidana, bukan masalah kriminal. Ini kan masalah organisasi lah," ucapnya seperti dikutip dari Kompas.com.