News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jusuf Kalla Vs Agung Laksono Rebutan Kursi Ketua Umum, Adu Pengaruh di PMI, Siapa Lebih Kuat?

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agung Laksono (kiri) dan Jusuf Kalla (kanan). JK telah melaporkan Agung Laksono ke pihak kepolisian buntut dugaan perebutan kursi Ketua Umum PMI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Internal Palang Merah Indonesia (PMI) memanas usai Jusuf Kalla (JK) melaporkan politikus senior Agung Laksono ke polisi.

JK telah melaporkan Agung Laksono ke pihak kepolisian buntut dugaan perebutan kursi Ketua Umum PMI.

Baca juga: JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi Buntut Perebutan Kursi Ketua Umum PMI

JK menilai upaya Agung Laksono merebut kursi Ketua Umum PMI sebagai bentuk pengkhianatan.

"Upaya Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum," kata JK melalui keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).

Baca juga: Profil Agung Laksono, Tokoh Golkar yang Dilaporkan JK ke Polisi Buntut Perebutan Ketua Umum PMI

JK menegaskan PMI hanya satu di negara ini. 

"PMI itu hanya ada satu dalam satu negara," katanya. 

Langkah Agung Laksono, menurut JK, harus dilawan, karena bisa berbahaya bagi kemanusiaan. 

Menurut JK, tindakan Agung Laksono itu sudah menjadi kebiasaannya di beberapa organisasi. 

"Agung Laksono kerjanya seperti itu. Dipecah Golkar, buat tandingan di Kosgoro. itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena itu berbahaya untuk kemanusiaan," kata JK. 

JK juga mengungkapkan, sejumlah oknum yang berdiri di belakang Agung Laksono telah dipecat dari PMI karena melanggar AD/ART.

Lebih jauh, JK membantah pernyataan Agung Laksono perihal PMI yang ia pimpin tidak harmonis dengan pemerintah.

"Siapa bilang, tadi berapa menteri yanh bicara. Kalau tidak harmonis tidak ada menteri yang datang. jadi semua menteri yang terkait, menteri sosial, menteri kesehatan kita undang," pungkasnya. 

Persoalan Organisasi

Agung menekankan bahwa permasalahan ini bukanlah isu kriminal, melainkan persoalan organisasi.

"Karena ini kan masalahnya bukan masalah pidana, bukan masalah kriminal. Ini kan masalah organisasi lah," ucapnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Agung juga menjelaskan, dirinya melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) dengan tujuan untuk memperbaiki PMI. Ia pun menolak disebut merusak organisasi ini.

"Iya enggak masalah, soalnya kita untuk memperbaiki kok, bukannya untuk merusak," tuturnya.

Baca juga: PMI Solo Wajib Miliki Stok 10.000 Kantong Darah per Bulan, Terbanyak Ketiga se-Indonesia

Munas PMI

Palang Merah Indonesia (PMI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) XXII tahun 2024di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta selama dua hari, Minggu-Senin, (8-9/12/2024).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, membuka Munas XXII tersebut.

Munas kali ini mengusung tema 'Memperkuat Sinergi untuk Kemanusiaan'.

Tema ini menekankan pentingnya memperkokoh kerjasama dan kolaborasi antar berbagai pihak, memperkuat komitmen kolektif, serta mendukung layanan kemanusiaan yang berkelanjutan.

Pada Munas ini, Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla, akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas kepemimpinannya selama periode 2019-2024.

Ketua Panitia Munas PMI, Fachmi Idris, mengatakan bahwa selama Munas ini akan dilakukan evaluasi kinerja organisasi selama periode kepengurusan sebelumnya.

"Selama Munas, kita akan mengevaluasi kinerja organisasi selama periode kepengurusan sebelumnya, menetapkan rencana kerja strategis untuk periode 2024-2029, dan memilih serta menetapkan Ketua Umum yang baru," kata Fachmi Idris.

Baca juga: Jusuf Kalla Diminta Kembali Pimpin Palang Merah Indonesia Secara Aklamasi

Munas XXII dihadiri oleh 750 peserta yang mayoritas terdiri dari pengurus PMI tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Selain itu, perwakilan dari Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) serta Komite Internasional Palang Merah (ICRC) turut hadir sebagai dukungan terhadap komitmen kemanusiaan PMI.

Pelaksanaan Munas XXII didasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI Periode 2019-2024.

Dengan agenda strategis dan dukungan berbagai pihak, Munas XXII PMI diharapkan mampu memperkuat peran PMI dalam melayani masyarakat dan memajukan aksi-aksi kemanusiaan di Indonesia dan dunia.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini