TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Jusuf Kalla (JK) melaporkan politisi senior Golkar, Agung Laksono, ke kepolisian.
Agung Laksono dilaporkan karena dianggap telah membuat kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) tandingan.
Jusuf Kalla mengatakan, PMI tandingan yang dipimpin Agung Laksono adalah ilegal dan melanggar hukum.
"Itu ilegal dan pengkhianatan," kata Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Ia menganggap apa yang dilakukan Agung merupakan tindakan pengkhianatan dan berbahaya untuk PMI dan kemanusiaan.
JK menilai, Agung Laksono memang terbiasa membentuk organisasi tandingan.
Ia mencotohkan saat Agung Laksono membentuk pengurus Golkar tandingan di era Aburizal Bakrie.
"Itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia pecah Kosgoro, itu memang hobinya. Tapi itu harus kita lawan, karena ini bahaya untuk kemanusiaan," kata JK.
Ia menekankan bahwa PMI harus ada satu dalam suatu negara.
Jusuf Kalla pun kini mengaku telah melaporkan Agung ke polisi.
"PMI harus ada satu dalam suatu negara tidak boleh dua, jadi kita harus lapor ke polisi bahwa ada yang melakukan ilegal," tandasnya.
Baca juga: Profil Agung Laksono, Tokoh Golkar yang Dilaporkan JK ke Polisi Buntut Perebutan Ketua Umum PMI
Agung Laksono Lawan
Di sisi lain, Agung Laksono menekankan bahwa kasus ini bukan soal tindak pidana atau kriminal.
Ia mengatakan bahwa perkara ini soal organisatoris.