Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas akan melakukan mediasi terkait dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) antara kubu Jusuf Kalla dengan Agung Laksono.
Hal itu disampaikan Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12/224).
"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," kata Supratman.
Hingga hari ini kata Supratman, pihaknya belum menerima pendaftaran kepengurusan hasil Munas Palang Merah Indonesia (PMI) baik itu dari kubu Jusuf Kalla maupun Agung Laksono.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Agung Laksono Dicap JK Berkhianat Buntut Kisruh PMI: Bahaya bagi Kemanusiaan
"Sampai hari ini saya belum terima ya. Dua duanya terkait dengan kepengurusan PMI," kata Supratman.
Pemerintah kata Supratman akan melakukan verifikasi pendaftaran kepengurusan PMI. Mulai dari sisi AD/ART nya hingga prosedur pelaksanaan Munas PMI.
"Kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Jusuf Kalla (JK) melaporkan politisi senior Golkar, Agung Laksono, ke kepolisian.
Agung Laksono dilaporkan karena dianggap telah membuat kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) tandingan.
Jusuf Kalla mengatakan, PMI tandingan yang dipimpin Agung Laksono adalah ilegal dan melanggar hukum.
Baca juga: Jusuf Kalla Vs Agung Laksono Rebutan Kursi Ketua Umum, Adu Pengaruh di PMI, Siapa Lebih Kuat?
"Itu ilegal dan pengkhianatan," kata Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Ia menganggap apa yang dilakukan Agung merupakan tindakan pengkhianatan dan berbahaya untuk PMI dan kemanusiaan.
JK menilai, Agung Laksono memang terbiasa membentuk organisasi tandingan.