TRIBUNNEWS.COM - Kombes Pol. Murbani Budi Pitono, S.I.K., M.Si. adalah polisi yang namanya terseret dalam kasus Ferdy Sambo.
Murbani Budi Pitono merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo.
Bahkan namanya ikut terseret dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.
Kombes Murbani Budi Pitono pun dikenai sanksi demosi satu tahun dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Murbani Budi Pitono dianggap tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kabag Renmin Div Propam dimutasi ke bagian Yanma Polri pada 23 Agustus 2022 lalu.
Nama Murbani Budi Pitono masuk dalam satu dari 24 anggota Polri yang dimutasi berdasarkan surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022.
Namun saat ini Kombes Pol Murbani Budi Pitono, S.I.K. justri naik jabatan sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.
Kombes Pol Murbani menggantikan Brigjen Pol Bobyanto IOR Adoe yang dimutasi sebagai Pati Itwasum Polri (dalam rangka pensiun).
Sebagai informasi, Murbani Budi Pitono adalah polisi yang lahir di Magelang, Jawa Tengah.
Polisi kelahiran Magelang, Jawa Tengah, ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1992.
Baca juga: Ayah Gamma Datangi Polda Jateng Saksikan Sidang Etik Aipda Robig, Desak Kombes Irwan Anwar Dicopot
Pria yang juga lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) 2005 ini mengawali karirnya di Polda Jawa Barat.
Murbani kemudian melanjutkan karirnya sebagai Kasatlantas Polrestabes Manado, Wakapolres Minahasa, dan Kapolresta Magelang.
Karier
Kombes Pol Murbani Budi Pitono bisa dikatakan sebagai polisi yang memiliki karir yang cemerlang.
Kombes Murbani sudah menempati beberapa jabatannya.
Lulusan Akpol 1992 ini memulai karier di Polda Jawa Barat.
Kemudian Murbani Budi Pitono menduduki posisi Kasatlantas Polrestabes Manado, Wakapolres Minahasa, hingga Kapolresta Magelang.
Tak hanya itu saja, Murbani Budi Pitono juga pernah menduduki jabatan sebagai Kapolresta Bandar Lampung pada kurun 2016-2018.
Bahkan mantan anak buah Ferdy Sambo ini mendapatkan beberapa penghargaan ketika bertugas Lampung.
Murbani Budi Pitono menerima sejumlah penghargaan atas prestasinya mengatasi kejahatan jalanan, seperti jambret dan begal.
Dilansir Bangkapos, Murbani Budi Pitono menerima penghargaan Pin Emas Kapolri sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1962/XII/2018.
Tak hanya itu saja, Murbani Budi Pitono juga berhasil mengamankan Pilkada 2018, membuat SIPS, Serve and Protect Integrated System, dan program keamanan digital di lingkungan Polresta Bandar Lampung.
Prestasinya seolah langsung tenggelam begitu terseret kasus Sambo.
Baca juga: Profil Kombes Murbani Budi Pitono, Perwira Polisi yang Terseret Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru
Riwayat Jabatan
Akpol 1992
PTIK 2005
Memulai Karier di Polda Jawa Barat.
Kasatlantas Polrestabes Manado
Wakapolres Minahasa
Kapolres Magelang 2013
Kapolres Banyumas 2014
Kapolresta Bandar Lampung 2016-2018.
Karo SDM Polda Gorontalo 2019
Kabag Renmin Divpropam 2021-2022
Irbidjemen SMD II Itwil III Itwasum Polri 2024 - sekarang.
Harta Kekayaan
Kombes Pol Murbani Budi Pitono diketahui jarang melaporkan harta kekayaan miliknya.
Berdasarkan penyelidikan Tribunnews di laman LHKPN miliknya, hanya terdapat satu laporan LHKPN yang dilaporkan di tahun 2008 silam.
Menurut LHKPN Murbani Budi Pitono yang dilaporkan pada 8 Mei 2008, dirinya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.315.000.000.
Kasus Ferdy Sambo
Kombes Pol Murbani Budi Pitono dianggap tidak profesional melaksanakan tugas kasus Ferdy Sambo hingga berakhri dimutasi.
Kombes Murbani Budi Pitono sempat menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam Polri.
Setelah Kabag Renmin Divpropam Polri, Murbani Budi Pitono, kemudian ditugaskan ke Yanma.
Sanksi mutasi bersifat demosi kepada Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) selaku mantan Kabag Renmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sanksi dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Rabu (28/9/2022) kemarin.
Putusan hasil sidang Komisi Kode Etik kepada Kombes Murbani juga memuat sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Murbani juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Kombes Murbani diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan Pasal 6 Ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ia melakukan pelanggaran etik berupa perbuatan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Setelah bebas dari sanksi, Murbani Budi Pitono pun dimutasi.
Jabatan terbaru Murbani Budi Pitono ialah Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.
(TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih, Bangkapos/Vigestha Repit Dwi Yarda)