TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama I Wayan Agus Suartama alias Agus, pria penyandang disabilitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), masih berlanjut.
Terkini, Agus menjalani proses rekonstruksi di beberapa lokasi, seperti Taman Udayana, Nang Homestay, dan jalan sekitar Islamic Center, Rabu (11/12/2024).
Dalam prosesnya, sebanyak 49 adegan diperagakan oleh Agus dalam rekonstruksi ini.
Adegan diperagakan dengan dua versi, yakni versi korban dan versi tersangka.
Seluruh adegan dalam rekonstruksi akan menjadi kelengkapan berkas perkara.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, mengatakan jumlah adegan bertambah dari yang sudah ada dalam berita acara penyidikan, yakni 28 adegan.
"Karena ada perkembangan perbuatan yang dilakukan tersangka, dalam rekonstruksi tersebut mengembang di lapangan kami mengakomodir keterangan tersangka di lapangan," kata Syarif, Rabu (11/12/2024), dilansir TribunLombok.com.
Rekonstruksi dilakukan mulai dari Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.
Dalam reka adegan, tersangka dibonceng menuju ke Nang's Homestay yang lokasinya tidak jauh dari Taman Udayana.
Sebelum tersangka menuju ke Homestay, sempat terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku, yakni siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.
Setelah keduanya berbincang, akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.
Baca juga: Gelar Rekonstruksi, Polisi Temukan Fakta Baru, Agus Disebut Selalu Pesan Kamar di Pojok
Adegan selanjutnya, yaitu korban yang melakukan pembayaran ke pemilik homestay.
Kemudian, Agus dan korban diarahkan menuju kamar nomor 6.
Syarif menjelaskan, ketika rekonstruksi di dalam, ada dua versi keterangan yang berbeda.