TRIBUNNEWS.COM - Teddy Hernayadi adalah mantan perwira tinggi (Pati) di dalam Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal (Brigjen) atau jenderal bintang 1.
Teddy Hernayadi tidak pensiun dari TNI AD, melainkan dipecat karena kasus korupsi yang menjeratnya di ujung masa pensiunnya sebagai prajurit TNI pada 2016.
Ia terbukti bersalah melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan tahun 2010 hingga 2014 dan merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat atau saat itu sekitar Rp130 miliar.
Teddy terbukti melakukan penyelewengan dana pembelian pesawat tempur F-16 dan helikopter Apache.
Teddy Hernayadi juga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan sejumlah surat tanpa izin atasanya.
Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan yang saat itu dipimpin oleh Hadi Tjahjanto mengetahui kasus korupsi Brigjen Teddy ini pada 2015.
Akibat tindakan kriminalitas korupsi tersebut, Teddy Hernayadi divonis penjara seumur hidup dan dipecat secara tidak hormat dari TNI AD.
Baca juga: Mayjen TNI Dr. H. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr.Han.
Seandainya tak korupsi, Teddy Hernayadi bisa saja berkarier cemerlang sebagai jenderal di TNI AD.
Ia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1988, satu angkatan dengan mantan Danpuspomad, Letjen TNI (Purn.) Chandra Warsenanto Sukotjo.
Di TNI AD, Teddy berasal dari satuan satuan Korps Keuangan (CKU).
Tugas Teddy sebagai prajurit CKU yakni membina administrasi keuangan militer di bawah komando Direktorat Keuangan Angkatan Darat (Ditkuad).
Karier Teddy Hernayadi di TNI AD juga telah malang melintang.
Sejumlah jabatan strategis di Mabes TNI AD sudah pernah diembannya.
Pada 2014, Teddy pernah menduduki posisi jabatan sebagai Direktur Keuangan Angkatan Darat Mabes TNI AD (Dirkuad).
Baca juga: Letjen TNI Purn. Sonny Widjaja