News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Dalami Hilangnya Harun Masiku, Hari Ini KPK Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis dari Indonesia Corruption Watch melakukan aksi teatrikal terkait gagalnya KPK menangkap Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Aksi tersebut untuk mengkritisi KPK yang telah r tahun belum dapat menangkap Harun Masiku yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPK Wahyu Setiawan. KPK panggil mantan Menkumham Yasonna Laoly untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi, diduga soal DPO Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Jumat (13/12/2024) memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi. 

"Benar, ada jadwal pemanggilan besok (Jumat 13 Desember)," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (12/12). 

Namun demikian, Tessa tak memberikan rincian spesifik mengenai kasus korupsi yang akan didalami oleh penyidik dari Yasonna Laoly.

"Namun, untuk perkaranya belum bisa disampaikan," tambahnya. 

Berdasarkan informasi yang beredar, pemanggilan Yasonna Laoly terkait dengan perkembangan kasus eks kader PDI-P Harun Masiku.  

Harun adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019. Harun menghilang sejak penetapan tersangka tersebut. 

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.

Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019. 

Baca juga: KPK Sebut Harun Masiku Ada di Lokasi Terpantau, Tapi Kenapa Tak Ditangkap?

Profil tersebut dituangkan dalam surat DPO Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

"Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, yang dikeluarkan pada Jumat (6/12). 

Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku. Foto pertama menunjukkan Harun mengenakan kemeja putih dan berkacamata. Foto kedua memperlihatkan Harun mengenakan kemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan

"Make Smart Choices in Your Life". Foto ketiga menunjukkan Harun mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat, sementara foto terakhir memperlihatkan Harun dalam kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu. 

KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku.

Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917. 

KPK merilis informasi terbaru mengenai DPO eks caleg PDIP Harun Masiku. (ist)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini