News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi II DPR Pertimbangkan Usulan Prabowo agar Kepala Daerah Dipilih DPRD

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pihaknya menghormati usulan Presiden Prabowo Subianto agar pemilihan kepala daerah (Pilkada), seperti gubernur, bupati, dan wali kota, dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Kita menghargai pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto agar terjadi revisi terhadap sistem politik nasional, salah satunya adalah pemilihan kepala daerah melalui DPRD," kata Rifqi saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).

Menurut Rifqi, usulan tersebut relevan untuk menjadi bahan kajian dalam revisi omnibus law politik. 


Dalam rancangan tersebut, kata dia, terdapat berbagai isu strategis yang diatur, di antaranya mengenai Pilkada, pemilu, partai politik, hingga hukum acara sengketa kepemiluan.

Rifqi menegaskan bahwa perubahan sistem Pilkada harus tetap berlandaskan konstitusi, khususnya Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kepala daerah dipilih secara demokratis.

"Sepanjang kita masih memiliki derajat dan legitimasi demokratis dalam pemilihan kepala daerah, sepanjang itu pula usulan ini menjadi konstitusional," ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya mengatasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Pilkada langsung seperti maraknya politik uang. 

Namun, Rifqi mengingatkan pentingnya mengantisipasi potensi masalah baru jika Pilkada dikembalikan ke DPRD. 


Dia mengingatkan pengalaman buruk pelaksanaan Pilkada oleh DPRD pada era Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang diwarnai premanisme politik dan politik uang. 


"Kita harus mencari formula yang tepat agar korupsi dan money politics itu tidak beralih ke partai politik dan DPRD agar traumatika politik kita berdasarkan ketentuan UU 22 tahun 1999 tentang pemerintah Daerah yang dulu mengamanatkan pemilihan gubernur, bupati, wali kota di DPRD itu tidak lagi terjadi," tegas Rifqi.

Usul Prabowo

Usulan ini sebelumnya disampaikan Prabowo saat pidato pada puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam.


Prabowo mengajak seluruh ketua umum partai politik yang hadir dalam acara tersebut untuk mendukung wacana tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini