TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang 1 Tahun 2024 akan segera dilakukan.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal dan sistem penilaiannya.
PPPK Gelombang 1 diperuntukkan bagi pelamar prioritas guru dan DIV bidan pendidik tahun 2023, termasuk eks tenaga honorer kategori II (THK II) dan tenaga non-ASN yang terdata di database BKN.
Berdasarkan jadwalnya, saat ini seleksi administrasi PPPK gelombang 1 masih dalam tahap pelaksanaan seleksi kompetensi.
Pengumuman hasil kelulusan PPPK gelombang 1 tahun 2024 diumumkan pada 24 - 31 Desember 2024.
Mengacu pada laman resmi Kementerian PANRB, sistem seleksi PPPK 2024 menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Penentuan kelulusan didasarkan pada peringkat terbaik, tanpa menggunakan nilai ambang batas.
"Pelamar wajib mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," ujar Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja.
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Gelombang 2 Tahun 2024
Kriteria Peserta
- Pengalaman kerja sesuai kompetensi tugas jabatan (minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama; minimal 3 tahun untuk jenjang ahli muda).
- Aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut saat melamar.
Jadwal Seleksi PPPK Gelombang 1
Jadwal PPPK Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN
Pengumuman seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
Pendaftaran seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
Seleksi administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
Masa sanggah: 2 - 4 November 2024
Jawab sanggah: 2 - 6 November 2024
Pengumuman pasca masa sanggah: 5 - 11 November 2024
Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
Penjadwalan seleksi kompetensi: 15 - 25 November 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 - 21 Desember 2024
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 - 28 Desember 2024
Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025
Baca juga: Cara Pilih Lokasi SKTT PPPK Kemenag 2024 Tahap 1 di Pdm-nonasn.kemenag.go.id
Syarat PPPK 2024
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. - Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan instansi terkait.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).