“Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” demikian surat tersebut.
Dalam surat itu juga melarang Jokowi melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Sdr. Joko Widodo,” tulisnya.
Keterangan surat itu juga menjelaskan, bahwa sanksi pemecatan kepada Jokowi akan akan mempertanggungjawabkan pada Kongres Partai.
“Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliran akan ditiniau kembali dan dilakukan perbalkan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Surat pemecatan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.