TRIBUNNEWS.COM - Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, resmi menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2025.
Hasilnya, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK 2025 paling tinggi se-Jabar dengan besaran Rp 5.690.752,95.
UMK 2025 paling rendah di Jabar adalah UMK Kota Banjar sebesar Rp 2.204.754,48.
Sementara besaran UMK Kota Bandung yang merupakan Ibu Kota Jawa Barat berada di angka Rp 4.482.914,09.
Keputusan tentang UMK 2025 di Jabar ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Beleid tersebut, diteken Bey Machmudin pada Selasa (17/12/2024) dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar, kenaikan UMK di Jabar juga mengalami kenaikan 6,5 persen.
Selengkapnya, inilah daftar UMK 2025 di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, dikutip dari jabarprov.go.id.
Daftar UMK 2025 di Jawa Barat
- Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515,10
- Kota Depok: Rp 5.195.721,78
- Kota Bogor: Rp 5.126.897,22
- Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211,17
- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.792.252,92
- Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
- Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
- Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,86
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741,00
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088,02
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482,92
- Kabupaten Subang: Rp 3.508.626,53
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583,63
- Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,94
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962,82
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237,00
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992,26
- Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62
- Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,41
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16
- Kab Pangandaran: Rp 2.221.724,19
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29
- Kota Banjar: Rp 2.204.754,48
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, mengatakan seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.
"Sehingga seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur," katanya, Rabu (18/12/2024).
"Gubernur memastikan, benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut," tambahnya.
Baca juga: Daftar UMP 2025 se-Jawa: Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Daerah Mana Paling Tinggi?
Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.