TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Dua tersangka yang ditetapkan merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Diduga ada kader Partai Nasdem yang terjerat dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana CSR BI.
Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam.
Tim penyidik KPK menggeledah Gedung BI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dimulai sejak pukul 19.00 WIB.
Penggeledahan disinyalir terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyatakan KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI.
Dua tersangka yang ditetapkan merupakan anggota DPR.
Modus korupsi dalam kasus ini yakni dana CSR dari BI diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Rudi menyatakan dana CSR BI ada yang dialirkan ke yayasan yang tidak tepat menerima.
"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu," ujar Rudi.
"Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," lanjut jenderal polisi bintang dua ini.
Sebelumnya KPK menggeledah Kantor BI di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).