News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Budi Arie: Tak Ada Satu pun Orang di Projo yang Terlibat Kasus Judi Online Komdigi

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024) - Budi Arie Setiadi memastikan dirinya tak terlibat dalam kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi judi online (judol). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Lebih lanjut, Budi juga meminta agar publik tak lagi memfitnah dan mem-framing dirinya terkait kasus ini. 

Iya menegaskan bahwa pemeriksaan dirinya hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

"Betul, saya memberi keterangan sebagai saksi karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing, karena dia akan kebakar sendiri," kata Budi. 

Budi Arie mengaku siap membantu memberantas judi online. 

Menurutnya, pemberantasan judi online memerlukan konsistensi dan keteguhan hati.

"Kedua, pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai sesama anak bangsa."

"Karena itu, perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk menuntaskan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat," kata Budi. 

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi. 

"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

(Tribunnews.com/Milani/Abdi Ryanda) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini