News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja

Daftar UMK Pemprov Jambi 2025, Kota Jambi Tertinggi dengan Nominal Rp3.607.223

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UMK Pemprov Jambi 2025 - Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jambi tahun 2025, UMK di Kota Jambi tertinggi dengan nominal sebesar Rp3.607.223.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jambi tahun 2025.

Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov Jambi) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 atau Upah Minimum Regional (UMR) 2025 di 11 daerah se-Jambi.

Penentuan besaran kenaikan UMK di 11 daerah, dilakukan setelah Pemprov Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2025 yang jumlahnya Rp3.234.535.

Jumlah UMP Jambi 2025 naik 6,5 persen atau Rp197.413 dari tahun sebelumnya Rp3.037.122.

Sementara jumlah UMK di Jambi, ada yang sesuai UMP Jambi, ada juga yang jauh di atasnya. 

Daftar UMK Jambi 2025

Adapun rincian daftar UMK se-Jambi 2025 di 11 kabupaten/kota, sebagai berikut:

  1. UMK Kabupaten Bungo Rp3.234.535
  2. UMK Kabupaten Tebo Rp3.234.535
  3. UMK Kabupaten Merangin Rp3.234.535
  4. UMK Kabupaten Batanghari Rp3.234.535
  5. UMK Kabupaten Tanjab Timur Rp3.234.535
  6. UMK Kota Sungai Penuh Rp3.234.535
  7. UMK Kabupaten Kerinci Rp3.234.535
  8. UMK Kota Jambi Rp3.607.223
  9. UMK Kabupaten Muaro Jambi Rp3.378.620
  10. UMK Kabupaten Sarolangun Rp3.322.266
  11. UMK Kabupaten Tanjab Barat Rp3.329.595,77

Baca juga: UMK Pekanbaru 2025 Naik 6,5 Persen atau Rp224 Ribu Jadi Rp3.675.937,97

Sebagai informasi, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi meminta Pemprov Jambi memastikan perusahaan di Jambi menjalankan keputusan UMP Jambi 2024 terlaksana secara baik.

Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane mengatakan, pemerintah harus dapat memainkan peran pengawasan dengan baik.

"Jangan sampai ada pekerja yang terzalimi," ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta perusahaan di Jambi dapat menerapkan struktur upah bagi karyawannya, dimana ada perbedaan antara karyawan baru dengan karyawan yang sudah lama bekerja.

Kemudian, karyawan dengan lulusan SMA dan sarjana juga memiliki perbedaan upah.

KSBSI menemukan gaji karyawan yang memiliki masa kerja lama, mendapat gaji sama dengan karyawan baru.

"Pemerintah harus aktif melakukan kontrol. Kalau bisa, tahun 2025 semua perusahan sudah memiliki struktur upah," tegasnya. 

(Tribunnews.com/Latifah)(TribunJambi.comSuci Rahayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini