TRIBUNNEWS.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tak kehabisan asa setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
Sritex kini melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan upaya hukum tersebut ditempuh untuk menyelamatkan sekitar 50.000 karyawan.
"Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," kata Iwan dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
"Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," lanjutnya.
Iwan mengatakan, selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan perusahaanya.
Sritex juga memutuskan untuk tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.
Ia mengungkap upaya yang mereka lakukan tidak mudah karena berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya.
"Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit," katanya.
Iwan berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.
Baca juga: Kasasi Gagal Sritex Tetap Pailit, Menperin Agus Gumiwang Minta Pabrik Tetap Beroperasi
"Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit," ujar Iwan.
Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada Rabu, 18 Desember 2024.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pemerintah akan terus menjaga agar Sritex tetap berproduksi.