News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2024

Kaleidoskop 2024: Peristiwa Politik yang Menggemparkan, Prabowo-Gibran Dilantik hingga HUT RI di IKN

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga calon presiden dalam debat tentang pemberantasan korupsi, Selasa 12 Desember 2023. Mereka adalah Anies Baswedan, Prabowo SUbian dan Ganjar di Debat Pilpres 2023 tentang pemberantasan korupsi, Selasa malam, 12 Desember 2023, dinilai terlalu menyentuh ranah teknis dan dianggap hanya janji kampanye belaka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak awal tahun 2024, suasana politik di Tanah Air sudah mulai panas jelang pemungutan suara Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hal ini menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) serentak untuk memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif yang digelar 14 Februari 2024.

Pemilu ini diikuti oleh lebih dari 204 juta pemilih yang tersebar di lebih dari 800.000 TPS di seluruh Indonesia.

 

Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bersaing adalah:

  • Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka
  • Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar
  • Ganjar Pranowo dengan Mahfud MD

Hasilnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan pemilihan presiden dengan perolehan suara mayoritas, sehingga tidak diperlukan putaran kedua.

Dalam pemilihan legislatif, delapan partai berhasil lolos ke DPR, dengan PDI Perjuangan tetap menjadi partai terbesar meskipun mengalami penurunan jumlah kursi.

Sementara itu, untuk pertama kalinya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak berhasil mencapai ambang batas parlemen 4 persen dan kehilangan representasi di DPR.

Anies kalah, PKB, NasDem dan PKS dukung Prabowo

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Pemohon I kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Pemohon II, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta.

"Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, Senin (22/4/2024).

Demikian pula terhadap gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, MK juga menolak permohonan untuk seluruhnya.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo.

Diketahui dalam sidang putusan sengketa Pilpres kemarin, terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini