News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Hasto PDIP Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, MAKI Ngaku Sudah Tahu sejak Pekan Lalu

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). Boyamin tidak kaget atas penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK karena dia sudah mengetahuinya sejak pekan lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku tidak kaget terkait penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, dia mengaku sudah tahu hal tersebut sejak pekan lalu.

"Saya sudah mendengar info ini minggu kemarin bahwa isu Pak Hasto menjadi tersangka minggu ini. Saya tidak kaget sih sebenarnya karena proses-proses itu sudah panjang," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Selasa (24/12/2024).

Boyamin pun mendukung KPK terkait pengungkapan kasus dugaan suap Harun Masiku dan peran Hasto hingga ditetapkan menjadi tersangka.

Dia berharap KPK kerja cepat untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Jika proses hukum berlarut, Boyamin berencana bakal melakukan gugatan praperadilan.

"Karena apa? Untuk mengungkapkan ini memang murni hukum, memang murni pemberantasan korupsi. Sehingga, kalau dengan cepat (proses hukum), maka semua akan terungkap," jelasnya.

Di sisi lain, Boyamin menyadari penetapan tersangka oleh Hasto tidak bisa lepas dari kesan adanya unsur politis.

Hal tersebut lantaran Hasto adalah tokoh politik dan partainya yaitu PDIP tengah berposisi sebagai oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Dan itu sudah cukup digaungkan oleh Pak Hasto dan teman-teman PDIP dan saya tidak menyalahkan itu, tetap itu sebagai pembelaan hak dan itu dibenarkan," jelasnya.

Boyamin juga meminta kepada Hasto untuk mengajukan gugatan praperadilan jika dirasa penetapan tersangka terhadapnya oleh KPK tidak cukup bukti.

"Kalau tidak cukup (bukti), haknya Pak Hasto untuk mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugat tidak sahnya penetapan tersangka," tuturnya.

Baca juga: Video Sekjen PDIP Hasto Tersangka KPK Buntut Kasus Dugaan Suap Bersama Buron Harun Masiku

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kata PDIP

Terkait penetapan tersangka terhadap Hasto, elite PDIP pun telah buka suara.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media.

Ronny mengaku, belum berkomunikasi dengan Hasto Kristiyanto terkait informasi tersebut.

"Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto."

"Kami masih cari tau kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap," ucapnya kepada Tribunnews.com, Selasa.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) PDIP, Chico Hakim, menuding adanya upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP.

"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat."

"Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," ujarnya.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka, Jubir Sebut Sekjen PDIP Ada di Jakarta

Chico lantas mengungkit adanya ancaman sprindik yang diarahkan kepada beberapa ketua umum partai politik (parpol) lain.

"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan, pilihan, dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," terangnya.

Namun, menurutnya hanya partai berlambang banteng ini yang tak tak menyerah ketika muncul ancaman.

"Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar; menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Chico mengaku, pihaknya belum menerima info akurat apakah Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum. 

"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," ucapnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Artikel lain terkait Harun Masiku Buron KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini