News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2024

Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dilema

TRIBUNNEWS.COM - Momen Natal di bulan Desember kerap terjadi perbincangan di masyarakat terkait persoalan mengucapkan selamat natal kepada umat Kristiani.

Lantas, apakah orang islam boleh mengucapkan selamat Natal kepada orang Kristiani?

Terkait hal tersebut, ada dua pendapat yang berbeda.

Ada ulama yang berpendapat memperbolehkan, ada pula yang berpendapat bahwa hukumnya haram.

Para ulama yang memilih sikap untuk membolehkan ucapan selamat Natal bagi umat Nasrani mendasari hukumnya pada firman Allah di dalam surat al-Mumtahanah ayat 8:

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S. al-Mumtahanah [60]: 8)

Ulama kontemporer yang mendukung pendapat ini di antaranya Yusuf al-Qardhawi, Musthafa Zarqa, Abdullah bin Bayyah, Ali Jum’ah, Habib Ali Aljufri, Quraish Shihab, Abdurrahman Wahid, Said Aqil Sirodj, dan lain sebagainya.

Sedangkan, para ulama yang memilih sikap untuk mengharamkan ucapan selamat natal bagi umat Nasrani mendasari hukumnya pada firman Allah SWT di dalam surat al-Furqan ayat 72:

Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Q.S. al-Furqan [25]: 72)

Ulama kontemporer yang mendukung pendapat ini diantaranya Ibn Baz, Ibnu Utsaimin, Buya Hamka (Abdul Malik Karim Amrullah), Buya Yahya (Habib Yahya Zainul Ma’arif), Ibrahim bin Ja’far, Ja’far At-Thalhawi, Khalid Basalamah, Abdul Somad, Adi Hidayat, dan lain sebagainya.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah sejak lama mengeluarkan Fatwa tentang hukum Perayaan Natal Bersama yang ditetapkan di Jakarta, 7 Maret 1981 M.

Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.

Baca juga: Kumpulan Resep Makanan Khas Natal: Bolu Yule Log, Kue Jahe, Putri Salju, Klapertart dan Ayam Kodok

Setidaknya ada 6 alasan berlandaskan ayat Al-Qur'an yang menjadi pijakan keharaman umat Islam mengikuti perayaan natal bersama. Di antaranya:

1. Umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan: Qs. Al-Hujurat [49]: 13, Qs. Luqman [31]: 15, dan Qs. Muntahanah [60]: 8.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini