TRIBUNNEWS.COM - Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara terkait peluang dipanggilnya elite PDIP termasuk sang Ketum Megawati Soekarnoputri terkait penetapan tersangka pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Setyo mengatakan terkait panggilan-panggilan lain penyidik akan melakukannya sesuai kebutuhan.
Menurut Setyo penyidik KPK tidak akan memaksakan panggilan kepada tokoh tertentu.
Karena panggilan pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
"Kemudian terkait panggilan-panggilan yang lain, tentunya penyidik akan sesuai kebutuhan, tidak memaksakan."
"Pastinya mana yang dibutuhkan itulah yang akan dilakukan pemeriksaan," kata Setyo dalam konferensi pers KPK pada hari ini, Selasa (24/12/2024).
Selanjutnya Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menambahkan, terkait pemanggilan pemeriksaan ini KPK akan mengumumkannya kepada media terkait siapa saja yang akan dipanggil KPK.
"Terkait pemanggilan, nanti rekan-rekan (media) bisa memonitor karena setiap hari biasa kita umumkan siapa yang dipanggil," ungkap Asep.
KPK sebut Hasto Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan dibalik penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Menurut Setyo, Hasto dinilai melakukan dugaan tindak pidana korupsi, yakni dengan sengaja mencegah atau merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Diketahui kasus Harun Masiku sendiri terkait korupsi penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Baca juga: Rumahnya Sepi, Hasto Tak Ada di Kediaman usai Jadi Tersangka KPK, ke Luar Kota untuk Rayakan Natal
"Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto) dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," kata Setyo dalam konferensi pers KPK hari ini, Selasa (24/12/2024).
Lebih lanjut Setyo menuturkan, penetapan Hasto sebagai tersangka ini telah tertulis dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Senin (23/12/2024) kemarin.
Hasto juga dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Penetapan Tersangka oleh KPK Jadi Kado Natal Hasto Kristiyanto, Ini 2 Kasusnya